Tabungan Berjangka (Tabka)
Produk Tabungan berjangka diperuntukkan bagi masyarakat umum, PNS dan PTT dengan jangka waktu sesuai dengan kontrak yang telah disepakati oleh penabung dengan Bank.
- PERSYARATAN
- Foto Copy Identitas diri /KTP yang masih berlaku
- Melampirkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( ADART ) bagi nasabah Kelompok /Organisasi
- Melampirkan Akta Notaris /Akta pendirian perusahan
- Melampirkan Setruktur Organisasi bagi nasabah Kelompok / Organisasi
- Melampirkan Surat Kuasa Pembukaan rekening bagi Nasabah Kelompok/Organisasi
- Melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Desa Sebagai Pengurus/Kelian bagi nasabah Kelompok Desa Adat
- PENYETORAN
- Penyetoran dilakukan setiap bulan sesuai nominal setoran yang telah disepakati
- NOMINAL SIMPANAN
- Simpanan minimal Rp 10.000 (Sepuluh ribu rupiah) dan kelipatannya
- JANGKA WAKTU SIMPANAN
- Jangka waktu ditentukan minimal 1 (satu) tahun
- BIAYA-BIAYA
- Biaya administrasi dikenakan 5% dari bunga simpanan untuk Tabka Lama.
- Bagi penyimpan yang mengambil sebelum jatuh tempo dikenakan pinalty sebesar 5 % dari nilai tabungan
- Simpanan diatas Rp. 7.500.000 (tujuh jutalimaratus ribu rupiah) dikenakan pajak penghasilan sebesar 20%.
- Untuk biaya pengganti buku yang rusak atau lainnya karena kesalahan nasabah dikenakan biaya sebesar Rp. 2.500,-
- BUNGA
- Bunga simpanan deberikan sesuai dengan perkembangan suku bunga penjaminnan dari LPS.
- BUKTI SIMPANAN
- Bank akan memberikan berupa Buku Tabungan yang sah dengan tandatangan yang telah dibubuhi cap oleh petugas.
- PENGAMBILAN
- Simpanan baru dapat diambil setelah kontrak jangka waktu yang disepakati telah berakhir
- Simpanan juga bisa diambil sebelum jatuh tempo tapi dikenakan biaya pinalti