Alur Proses Penyetoran Tabungan
1. ALUR PROSES MELALUI PETUGAS DINAS LUAR
KETERANGAN :
-
Nasabah menyetorkan buku tabungan beserta uang kepada PDL (petugas dinas luar)
-
PDL menerima buku tabungan dan uang dari nasabah untuk dimasukkan ke dalam daftar pungutan serta menulis di buku tabungan nasabah sesuai jumlah setoran, lalu diparaf dan dicap oleh PDL. PDL mengembalikan buku tabungan kepada nasabah dan meminta untuk mengecek bahwa uang yang telah disetor sudah ditulis pada buku tabungan dan sesuai dengan uang yang disetor
-
PDL menyetorkan uang hasil pungutan ke kasir sesuai mekanisme penyetoran
-
Proses pelayanan penyetoran melalui PDL maksimal 2 menit
2. ALUR PROSES MELALUI KANTOR BANK
KETERANGAN :
-
Nasabah datang dan mengisi slip setoran
-
CS memverifikasi slip setoran yang telah diisi oleh nasabah
-
Nasabah membawa buku tabungan, slip setoran dan uang ke kasir untuk diproses
-
Proses diatas memerlukan waktu maximal 4 menit