Tingkat Bunga Penjaminan
Periode: 01-10-2026 s/d 31-01-2027
Bank Umum
Valas 2,00% IDR 3,75%
BPR
IDR 6,25%

Suku Bunga Deposito

Kredit Investasi Emas

  1. Persyaratan Umum :
    • Foto copy identitas diri/KTP yang masih berlaku.

    • Foto copy NPWP bagi pemohon kredit Rp. 100.000.000,00 keatas

    • Mengisi formulir permohonan pinjaman yang disediakan Bank.

    • Menentukan besarnya investasi emas.

  2. Penggunaan : Investasi Emas.
  3. Plafond kredit : sesuai dengan nilai barang agunan/jaminan emas, maksimum sebesar BMPK.
  4. BIaya Administrasi : 1 %
  5. Biaya meterai : Rp. 12.000,00 yaitu :
    • Akad Kredit
    • Perjanjian gadai
  6. Jangka waktu kredit :  maksimum 60 bulan
  7. Bunga pinjaman : 
  8. Denda keterlambatan : lebih dari 1 minggu dikenakan 5 % dari kewajabatn yang terlambat bayar.
  9. Sistem Angsuran : Anuitas, menurun, flat dan sejenisnya
  10. Tidak dikenakan biaya selain biaya sesuai angka 4 dan 5.
  11. Tidak dikenakan Tabungan wajib.
  12. Uang muka minimal 20 % dari harga investasi emas.

BERITA

Bank Daerah Bangli Lakukan Revitalisasi Gedung Kantor Lama

Selengkapnya  

Lelang Barang Milik Bank Daerah Bangli Tahap 2

Selengkapnya  

Pengumuman Lelang Pembongkaran Bangunan Dan Barang Milik Bank Daerah Bangli

Selengkapnya