Tingkat Bunga Penjaminan
Periode: 01-06-2025 s/d 30-11-2025
Bank Umum
Valas 2,25% IDR 4%
BPR
IDR 6,5%

Suku Bunga Deposito

Kredit Investasi Emas

  1. Persyaratan Umum :
    • Foto copy identitas diri/KTP yang masih berlaku.

    • Foto copy NPWP bagi pemohon kredit Rp. 100.000.000,00 keatas

    • Mengisi formulir permohonan pinjaman yang disediakan Bank.

    • Menentukan besarnya investasi emas.

  2. Penggunaan : Investasi Emas.
  3. Plafond kredit : sesuai dengan nilai barang agunan/jaminan emas, maksimum sebesar BMPK.
  4. BIaya Administrasi : 1 %
  5. Biaya meterai : Rp. 12.000,00 yaitu :
    • Akad Kredit
    • Perjanjian gadai
  6. Jangka waktu kredit :  maksimum 60 bulan
  7. Bunga pinjaman : 13 % s/d 15 %
  8. Denda keterlambatan : lebih dari 1 minggu dikenakan 5 % dari kewajabatn yang terlambat bayar.
  9. Sistem Angsuran : Anuitas, menurun, flat dan sejenisnya
  10. Tidak dikenakan biaya selain biaya sesuai angka 4 dan 5.
  11. Tidak dikenakan Tabungan wajib.
  12. Uang muka minimal 20 % dari harga investasi emas.

BERITA

Perubahan Lokasi Kantor Kas Tembuku

Selengkapnya  

Pengumuman Operasional Kantor Terkait Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025

Selengkapnya  

PENGUMUMAN PERPINDAHAN LOKASI KANTOR KAS KINTAMANI BARAT

Selengkapnya