Tingkat Bunga Penjaminan
Periode: 01-10-2024 s/d 31-12-2024
Bank Umum
Valas 2,25% IDR 4,25%
BPR
IDR 6,75%

Suku Bunga Deposito

KCMM (Kredit Cepat Mengatasi Masalah

Kredit yang diperuntukkan bagi masyarakat yang memakai agunan Emas  dalam rangka  pengembangan usahanya.

SKIM KREDIT CEPAT MENGATASI MASALAH (KCMM) 

  1. Persyaratan Umum  :
    • Foto Copy Identitas Diri/KTP yang masih berlaku
    • Foto copy NPWP bagi pemohon kredit Rp. 100.000.000,- keatas
    • Agunan berupa emas dapat mengcover Plafond Pinjaman yang dimohon
    • Mengisi Formulir Permohonan Pinjaman yang disediakan Bank.
    • Foto Copy Kartu Keluarga
  2. Penggunaan Kredit : Modal Kerja,  Konsumtif,  Investasi.
  3. Plafond Kredit : Sesuai  dengan Nilai CEF Barang Agunan / Jaminan dan  tidak melebihi BMPK
  4. Biaya Administrasi                  :
    • JW  :  1-6 Bulan     : 1,5%
    • JW  :  > 7 Bulan     : 2,00 %
    • Untuk pinjaman yang ke 2 dan selanjutnya diberikan 1 %
  5. Biaya – biaya Meterai dibebankan masing – masing surat pada bendel Kredit dibebankan Sebesar Rp 6.000,00  yaitu        :
    • Akad kredit
    • Suratkuasa penjualan jaminan
    • Lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  6. Biaya Notaris sesuai dengan tabel yang ditetapkan oleh Notaris  jika dianggap perlu.
  7. Biaya –biaya lain: Pengujian Barang Agunan dikenakan biaya sesuai dengan banyaknya barang  yang dipakai Agunan.
  8. Jangka Waktu Kredit  : maksimal 60 Bulan
  9. Bunga Pinjaman : 15  % s/d 24 %  ( sesuai dengan harga dana saat realisasi )
  10. Denda Keterlambatan   : Keterlambatan lebih dari 1Minggu dikenakan denda 5% dari kewajiban yang diterlambat dibayar
  11. Sistem Angsuran :
    • Tanpa Angsuran
    • Flat, Anuitas, Menurun
  12. Ikatan Hukum  :
    • PK dibawah tangan
    • Plapon diatas Rp 25.000.000,- Legalisasi / gewarmaking
    • Agunan  diikat gadai
  13. Tabungan Wajib  : Tidak dikenakan tabungan wajib .

BERITA

PEMENANG LELANG AYDA BANK DAERAH BANGLI

Selengkapnya  

LELANG AGUNAN BANK DAERAH BANGLI

Selengkapnya  

Penyerahan Bantuan Kursi Roda oleh Ketua DPD Perbarindo Bali kepada Pemerintah Kabupaten Bangli

Selengkapnya