Foto copy identitas diri/KTP penanggung yang masih berlaku.
Foto copy Kartu Keluarga.
Agunan yang dapat mengcoper plafond kredit yang dimohon.
Usaha sudah berjaan 1 Tahun dan saat ini dalam keadaan baik.
Foto copy identitas diri/KTP suami/istri pemilik agunan yang masih berlaku.
SIUP, TDP, NPWP, mempunyai pembukuan jika perlu.
Mengisi formulir permohonan pinjaman yang disediakan oleh Bank.
Kredit Rp. 100.000.000,00 dilengkapi dengan NPWP.
Untuk Pegawai Ngeri Sipil (PNS) melampirkan foto usaha dan Surat Keterangan memiliki usaha dan denah tempat usaha dan persyaratan lainnya menyesuaikan dengan skim KSPN.
Penggunaan kredit : Modal Kerja/Investasi.
Plafodn kredit : maksimum Rp. 100.000.000,00
Jangka waktu kredit : maksimum 120 bulan untuk investasi sedang untuk modal kerja maksimum 60 bulan.
Biaya-biaya :
Biaya administrasi :
JW : 1-6 bulan : 1,5 %
JW : 7-12 bulan : 2 %
JW : 13-18 bulan : 2,25 %
JW : 19-24 bulan : 2,5 %
JW : 24 bulan : 3,00 %
Biaya notaris sesuai dengan tabel yang ditetapkan oleh Notaris.
Biaya meterai yang dibebankan masing-masing surat pada bendel kredit sebesar Rp. 6.000,00 yaitu pada :
Akad kredit.
Surat pemberitahun persetujuan kredit
Surat pernyataan apabila agunan berupa BPKB.
Lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Bunga pinjaman : 18 s/d 22 % /tahun
Denda keterlambatan : keterlambatan lebih dari 1 minggu dikenakan denda 5 % dari kewajiban yang lambat dibayar.
Sistem pembayaran : Anuitas, Efektif, Lainnya.
Ikatan Hukum :
PK : legalisasi/gewarmaking.
Tanah : APHT, SKMHT.
Mobil : FEO, Notariil, Surat Kuasa dibawah tangan dengan Gewarmaking.
Tabungan wajib : 0,5 % dari plafond kredit.
BERITA
PENGUMUMAN PERPINDAHAN LOKASI KANTOR KAS KINTAMANI BARAT