Kredit Kelompok
Kredit yang diperuntukkan kepada kelompok masyarakat yang memiliki usaha tertentu dalam rangka pengembangan usahanya.
SKIM KREDIT UNTUK KELOMPOK
- Persyaratan Permohonan :
- Foto Copy Identitas Diri/KTP Pengurus Kelompok yang masih berlaku.
- Daftar Nama Anggota Kelompok.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggga (AD/ART) Kelompok.
- Agunan yang dapat mengcover Plafond Pinjaman yang diminta.
- Foto Copy Identitas Diri/KTP Suami/Istri Pemilik Jaminan yang berlaku
- Surat Tanggungrenteng dari Kelompok.
- Mengisi Formulir Permohonan Pinjaman yang disediakan oleh Bank.
- Berita Acara Rapat Kelompok yang membahas Rencana Permohonan Pinjaman dan sekaligus menguasakan kepada Pengurus Kelompok, terkait pengajuan permohonan (Formulir disiapkan Bank).
- Foto copy NPWP bagi pemohon Kredit Rp.100.000.000,00 ke atas.
- Penggunaan Kredit Modal Kerja, Konsumtif , Investasi.
- Plafond Kredit : Sampai batas BMPK
- Biaya – biaya :
- Biaya Administrasi Kredit :
- J.W : 1 – 6 Bulan : 1,50%
- J.W : 7 – 12 Bulan : 2,00%
- J.W : 13 – 18 Bulan : 2,25%
- J.W : 19 – 24 Bulan : 2,50%
- J.W : > 24 Bulan : 3,00%
- Biaya Notaris sesuai dengan Tabel yang ditetapkan oleh Notaris.
- Biaya Materai dibebankan masing-masing Surat pada Bendel Kredit sebesar Rp. 6.000,00 yaitu pada :
- Akad Kredit.
- SuratPemberitahuan Persetujuan Kredit .
- Surat Pernyataan apabila Agunan dengan Mobil / Sepeda Motor.
- Lainnya sesuai ketentuan yang berlaku .
- Jangka Waktu : Maksimum 96 Bulan .
- Bunga Pinjaman : 18 % s/d 24 %/ Tahun.
- Denda Keterlambatan : Keterlambatan lebih dari 1 minggu dikenakan denda 5% dari Kewajiban yang terlambat dibayar.
- Sistem Angsuran : Sesuai Karakteristik usaha yang dibiayai.
- Ikatan Hukum Agunan :
- PK : Legalisasi, Gewarmaking.
- Tanah : APHT, SKMHT.
- Mobil : FEO,Nota Riil terdaftar,/ Surat Kuasa dibawah tangan yang Digewaarmaking .
- Tabungan Wajib : 0,5% dari Plafond Kredit.