Kredit Pertanian / Peternakan
- Persyaratan Umum :
- Foto copy KTP /Identitas diri yang masih berlaku
- Foto Copy KTP /Identitas diri Penanggung yang masih berlaku
- Foto Copy KTP /Identitas diri suami / istri Pemilik Jaminan yang masih berlaku
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Kredit dengan Agunan /Jaminan tanah untuk dilengkapi dengan copy pelunasan Pajak terakhir
- Plafond Rp 100.000.000,- keatas wajib dengan NPWP
- Penggunaan Kredit : Modal Kerja
- Jangka waktu Kredit : Maksimum 24 bulan
- Plafond Kredit : Maksimum sejumlah BMPK Bank
- Biaya – biaya :
- Biaya Administrasi :
- JW : 1 – 6 Bulan : 1,5 %
- JW : 7 – 12 Bulan : 2,00 %
- JW : 13 – 24 Bulan : 2,25 %
- Biaya Notaris dengan tabel yang ditetapkan oleh Notaris
- Biaya Meterai yang dibebankan masing –masing surat pada Bendel Kredit sebesar Rp. 6.000.000,- yaitu pada :
- Akad Kredit
- SuratPemberitahuan Persetujuan
- Surat pernyataan apabila Agunan / Jaminan berupa BPKB
- Lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Bunga Pinjaman : 18 % s/d 24 % / Tahun ( sesuai dengan harga dana saat kredit direalisasi )
- Sistem Angsuran : Bunga setiap bulan dan pokok saat Kredit jatuh tempo, Annuitas atau menurun murni atau sesuai Cash Flow Debitur
- Ikatan Hukum :
- PK: Legalisasi /Gewaarmakin untuk plapon kredit diatas Rp. 5.000.000,
- Tanah: SKMHT, APHT
- Mobil: Fidusia notariil terdaftar atau Surat kuasa dibawah tangan digewaarmaking
- Tabungan Wajib : 1 % dari plafond kredit