Deposito
Simpanan dengan masa keterikatan dana berjangka waktu tertentu, diperuntukkan bagi masyarakat agar investasinya aman dan memberikan hasil yang menguntungkan.
- PERSYARATAN
- Melampirkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( ADART )bagi nasabah Kelompok /Organisasi
- Melampirkan Setruktur Organisasi bagi nasabah Kelompok / Organisasi
- Melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Desa Sebagai Pengurus /Kelian baginasabah Kelompok Desa Adat
- CARA PENYIMPANAN
- Simpanan segera dilakukan pada saat pembukaan rekening setelah pengisian aplikasi dengan tunai atau pemindah bukuan
- NOMINAL SIMPANAN
- Simpanan minimal Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) maksimal selanjutnya dengan kecepatan Rp. 500.000,-
- BIAYA-BIAYA
- Bagi deposan yang mengambil sebelum jatuh tempo dikenakan pinalti 2,50% dan bunga tidak diperhitungkan
- Simpanan 1 juta s/d < 100 juta dikenakan biaya materai sebesar Rp. 3.000, simpanan > Rp. 100 juta dikenakan biaya materai sebesar Rp. 6.000, biaya tersebut dikenakan pada saat penyimpanan/pembukaan rekening dan pada saat jatuh tempo
- Simpanan diatas Rp. 7.500.000 dikenakan pajak penghasilan atas bunga sebesar 20%.
- JANGKA WAKTU
- Jangka waktu 1 s/d 3 Bulan, 6 s/d 11 Bulan, dan 12 Bulan
- BUNGA
- Bunga Deposito diberikan sesuai di counter rate yang mengacu pada perkembangan tingkat suku bunga LPS
- BUKTI SIMPANAN
- Bank akan memberikan berupa Bilyet Deposito sebagai bukti simpanan yang sah yang telah dibubuhi cap dan tanda tangan oleh Direksi
- PENGAMBILAN
- Simpanan baru dapat diambil setelan kotrak jangka waktu yang disepakati telah berakhir dan apabila pengambilan sebelum
- jangka waktu dikenakan pinalty sebesar 2,50% dari nominal deposito