Tingkat Bunga Penjaminan
Periode: 01-10-2024 s/d 31-12-2024
Bank Umum
Valas 2,25% IDR 4,25%
BPR
IDR 6,75%

Suku Bunga Deposito

Deposito

Simpanan dengan masa keterikatan dana berjangka waktu tertentu, diperuntukkan bagi masyarakat agar investasinya aman dan memberikan hasil yang menguntungkan.
  1. PERSYARATAN
    • Melampirkan  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( ADART )bagi nasabah Kelompok /Organisasi
    • Melampirkan  Setruktur Organisasi  bagi nasabah Kelompok / Organisasi
    • Melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Desa  Sebagai Pengurus /Kelian baginasabah  Kelompok Desa Adat
  2. CARA PENYIMPANAN  
    • Simpanan segera dilakukan pada saat pembukaan rekening setelah pengisian aplikasi dengan  tunai  atau pemindah bukuan
  3. NOMINAL  SIMPANAN
    • Simpanan  minimal  Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) maksimal selanjutnya dengan kecepatan Rp. 500.000,-
  4. BIAYA-BIAYA
    • Bagi deposan yang mengambil sebelum jatuh tempo dikenakan pinalti 2,50% dan bunga tidak diperhitungkan
    • Simpanan 1 juta s/d < 100 juta dikenakan biaya materai sebesar Rp. 3.000, simpanan > Rp. 100 juta dikenakan biaya materai sebesar Rp. 6.000, biaya tersebut dikenakan pada saat penyimpanan/pembukaan rekening dan pada saat jatuh tempo
    • Simpanan diatas Rp. 7.500.000 dikenakan pajak penghasilan atas bunga sebesar 20%.
  5. JANGKA WAKTU
    • Jangka waktu  1 s/d 3  Bulan, 6 s/d 11 Bulan, dan 12 Bulan
  6. BUNGA
    • Bunga Deposito diberikan sesuai di counter rate yang mengacu pada perkembangan tingkat suku bunga LPS
  7. BUKTI SIMPANAN
    • Bank akan memberikan  berupa Bilyet Deposito sebagai bukti simpanan yang sah yang telah dibubuhi cap dan tanda tangan oleh Direksi
  8. PENGAMBILAN       
    • Simpanan baru dapat diambil setelan kotrak jangka waktu yang disepakati telah berakhir dan apabila pengambilan sebelum
    • jangka waktu dikenakan pinalty sebesar 2,50% dari nominal deposito

BERITA

PEMENANG LELANG AYDA BANK DAERAH BANGLI

Selengkapnya  

LELANG AGUNAN BANK DAERAH BANGLI

Selengkapnya  

Penyerahan Bantuan Kursi Roda oleh Ketua DPD Perbarindo Bali kepada Pemerintah Kabupaten Bangli

Selengkapnya