Kredit Umum / Komersial
Kredit yang diperuntukkan bagi pengusaha kecil dan menengah dibidang perdagangan, industri dan jasa guna pengembangan usahanya melalui penambahan modal kerja dan investasi.
- Persyaratan Umum
- Foto Copy Identitas diri /KTP yang masih berlaku
- Foto Copyy Identitas diri /KTP Penanggung yang masih berlaku
- Foto coppy Kartu Keluarga
- Agunan yang dapat mengcover flapon yang dimohon
- Usaha sudah berjalan 3 Tahun dan saat ini dalam keadaan baik
- Foto Copy/ Identitas diri /KTP Suami/istri pemilik Agunan yang masih berlaku
- SIUP,TDP,NPWP,mempunyai Pembukuan ( laporan keuangan 2 tahun terakhir ) , ijin – ijin lainnya sesuai ketentuan yang berlaku .
- Mengisi formulir Permohonan Pinjaman yang disediakan oleh Bank
- Kredit Rp 100.000.000,- keatas dilengkapi dengan NPWP
- Anggaran Dasar dan Susunan Pengurus untuk Badan Usaha
- Penggunaan Kredit : Modal Kerja ,Investasi,Konsumtif
- Plapon Kredit : Maksimal Sejumlah BMPK Bank
- Jangka Waktu Kredit : Kredit Modal Kerja maksimum 24 bulan , Investasi dan Konsumsi maksimum 96 bulan
- Biaya – biaya :
- Untuk plafond kredit dibawah Rp.100.000.000,- adalah sbb
- JW : 1 – 6 Bulan : 1,50 %
- JW : 7 – 12 Bulan : 2,00 %
- JW : 13 –18 Bulan : 2,25 %
- JW : 19 – 24 Bulan : 2,50 %
- JW : > 24 Bulan : 3,00 %
- Untuk Plafond kredit Rp.100.000.000,- keatas adalah sbb :
- JW : 1 – 6 Bulan : 1,00 %
- JW : 7 – 12 Bulan : 1,50 %
- JW : 13 –18 Bulan : 2,00 %
- JW : 19 – 24 Bulan : 2,25 %
- JW : > 24 Bulan : 2, 50 %
- Biaya Notaris sesuai dengan Tabel yang ditetapkan oleh Notaris
- Biaya Meterai yang dibebankan masing – masing Surat pada Bendel Kredit sebesar Rp 6.000,- yaitu pada :
- Akad Kredit
- Surat Pemberitahua Persetujuan Kredit
- Surat Pernyataan apabila Agunan berupa BPKB
- Lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
- Bunga Pinjaman : 15 % S/D 24 % / Tahun ( sesuai dengan harga dana saat realisasi )
- Denda Keterlambatan : Keterlambatan lebih dari 1 Minggu dikenakan denda 5 % dari kewajiban yang lambat dibayar.
- Sistem Angsuran : Anuitas , Efektif, dan lainnya sesuai dengan estimasi cash flow usaha debitur.
- Ikatan Hukum : PK – Plapon Kredit ditas Rp. 5.000.000,- Legalisasi /Gewarmaking atau dipertegas dengan PH ,Tanah – APHT / SKMHT, Mobil –FEO Notariil / Surat kuasa dibawah tangan dengan digewaarmaking
- Tabungan Wajib : 0,5 % dari Plapon Kredit