KSPN (Kredit Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil)
Kredit yang diperuntukkan untuk pegawai guna memperdayakan penggunaan gaji secara lebih baik serta bermanfaat, dengan jangka waktu maksimal 96 bulan.
Dengan syarat-syarat :
A . Persyaratan Umum :
- Untuk Pegawai Tetap
- Foto Copy Identitas Diri / KTP yang masih berlaku
- Foto Copy Identitas Diri / KTP Suami/Istri/Penanggung yang masih berlaku
- Foto Copy Kartu Keluarga
- FotoCopySK80 % / Asli
- FotoCopySK100 % / Asli
- Foto Copy SK Terakhir / Asli
- Foto Copy Taspen / Asli
- Foto Copy Karpeg / Asli
- Petikan Daftar Penerimaan Gaji
- Mengisi Formulir yang disediakan Bank :
- SuratKeterangan Permintaan Pinjaman
- Surat Pernyataan Bendahara tentang Kesiapan Memotong Gaji
- SuratKuasa Potong Gaji
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan
- Surat pernyataan dari debitur apabila mengalami mutasi pindah tempat kerja
- Dokumen / Agunan yang dipandang perlu bagi pemohon yang memohon Kredit melebihi dari maksimal Kredit yang ditetapkan.
- Foto copy NPWP bagi pemohon kredit Rp.100.000.000,- keatas
- Untuk Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS )
- Foto Copy Identitas Diri / KTP yang masih berlaku
- Foto Copy Identitas Diri/KTP Suami/Istri/penanggung yang masih berlaku
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy SK 80 % / asli
- Petikan Daftar Gaji
- Mengisi Formulir Yang disediakan Bank :
- Suratketerangan permintaan pinjaman
- Surat Pernyataan Bendahara tentang kesiapan memotong gaji
- SuratKuasa Potong Gaji
- Surat Rekomendasi dar Pimpinan
- Surat pernyataan dari debitur apabila mengalami mutasi pindah tempat kerja
- Dokumen / Agunan yang dipandang perlu bagi pemohon yang momohon kredit melebihi dari maksimal Kredit yang ditetapkan.
- Untuk Pegawai Tidak Tetap Daerah/Kepala Desa/Perangkat Desa
- Foto Copy Identitas Diri/KTP yang masih berlaku
- Foto Copy Identitas Diri/KTP Suami/Istri/Penanggung yang masih berlaku
- Foto Copy Kartu Keluarga
- SK Asli Pertama Pengangkatan menjadi PTTD/Honda
- SK Asli terakhir perjanjian Kontrak Kerja PTTD/Honda
- Petikan Daftar Penerimaan Gaji
- Mengisi formulir yang disediakan Bank :
- SuratKeterangan Permintaan Pinjaman
- Surat Pernyataan Bendahara tentang Kesiapan Memotong Gaji
- SuratKuasa Potong Gaji
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan
- Surat Pernyataan dari debitur apabila mengalami mutasi pindah tempat kerja
- Dokumen/Agunan yang dipandang perlu bagi pemohon yang memohon kredit melebihi dari maksimum kredit yang ditentukan.
- Penggunaan Kredit : Konsumtif, Investasi atau Modal Ker
- Plapon Kredit : Pegawai Tetap
- Dengan SK asli Maksimum : Rp. 75.000.000,00
- Dengan Foto Copy Maksimum : Rp. 35.000.000,00
- CPNS SK Asli Maksimum : Rp. 50.000.000,00
- Pegawai Tidak Tetap Daerah/Kepala Desa/Perangkat Desa
- Pegawai Tidak Tetap Daerah Maksimum Rp. 15.000.000,00
- Kepala Desa , Kepala Dusun dan Perangkat Desa (kaur,) maksimum Rp.20.000.000,00
- Take Home Pay : 30 – 40 % boleh lebih rendah dari 30% dengan memperhitungkan Pendapatan Keluarga ( “Joint Income” )
- Biaya – biaya :
- Biaya Administrasi Kredit
- J.W : 1 – 6 Bulan : 1,50 %
- J.W : 7 – 12 Bulan : 2,00 %
- J.W : 13 – 18 Bulan : 2,25 %
- J.W : 19 – 24 Bulan : 2,50 %
- J.W : > 24 Bulan : 3,00 %
- Biaya Notaris sesuai Tabel yang ditetapkan oleh Notaris (Copy Terlampir)
- Biaya Asuransi sesuai Tabel yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa Kredit AJB Bumi Putera 1912 (Copy Terlampir)
- Biaya Materai yang dibebankan masing – masingSuratpada Bendel Kredit sebesar Rp. 6.000,00 yaitu pada :
- Akad Kredit
- Surat Pemberitahuan persetujuan Kredit
- Asuransi apabila Debitur berumur 52 Tahun atau lebih
- SuratKuasa Potong Gaji
- Lainnya sesuai ketentuan yang berlaku
- Jangka waktu Kredit :
- Pegawai Tetap,Pegawai Tidak Tetap Daerah,PerangkatDesa Maksimum 96 Bulan
- Kepala Desa dan Kepala Dusun Maksimum 60 Bulan
- Bungan Pinjaman ( Efektif ) :
- Pegawai Tetap dengan Asli 16,8 s/d 18% / Tahun
- Pegawai Tetap dengan Foto Copy 20 – 24% / Tahun
- CPNS 16,8 s/d 18 % / Tahun
- Pegawai Tidak Tetap Daerah, Perangkat Desa , Kepala Desa dan Kepala Dusun 24 s/d 27% / Tahun
- Denda Keterlambatan : Keterlambatan lebih dari 1 Minggu dikenakan denda sebesar 5% dari Kewajiban yang terlambat dibayar.
- Sistem Angsuran :
- Anuitas Murni sesuai dengan Schedule
- Flat yang setara dengan angka 7 diatas
- Efektif
- Ikatan Hukum :
- PK: Legalisasi/Gewarmaking
- Tanah : APHT,SKMHT
- SPM/Mobil : Nota Riil,Surat Kuasa dibawah tangan digewarmaking.
- Tabungan Wajib : 0.5 % dari Plafond Kredit
TABEL BIAYA ASURANSI :
Tabel Premi Tunggal
Asuransi Jiwa Kredit Cicilan Bulanan Anuitas
Per 1 Juta Uang Pertanggungan.
Jangka Waktu
Asuransi
|
Premi Khusus
Debitur
(Rp)
|
Premi Khusus Karyawan
(Rp)
|
1 Tahun |
2.755 |
2.411 |
2 Tahun |
5.310 |
4.646 |
3Tahun |
8.050 |
7.044 |
4Tahun |
10.985 |
9.612 |
5Tahun |
14.085 |
12.324 |
6Tahun |
17.335 |
15.168 |
7Tahun |
20.730 |
18.139 |
8Tahun |
24.210 |
21.184 |
9Tahun |
27.790 |
24.316 |
10Tahun |
31.430 |
27.501 |
Tabel Premi Tunggal
Asuransi Jiwa Kredit Eka Waktu
Per 1 Juta Uang Pertanggungan.
Jangka Waktu
Asuransi
|
Premi
(Rp)
|
1 Tahun |
4.800 |
2 Tahun |
8.900 |
3 Tahun |
13.400 |
4 Tahun |
17.500 |
5 Tahun |
21.900 |
6 Tahun |
26.030 |
7 Tahun |
30.100 |
8 Tahun |
34.100 |
9 Tahun |
37.900 |
10 Tahun |
41.720 |
Tabel Biaya Notaris
No |
Jenis Perikatan |
Presentase |
Biaya Minimal
(Rp)
|
1 |
LegalisasiPlapond s/d Rp. 10.000.000,00
Diatas Rp.10.000.000,00 s/d Rp.50.000.000,00
Diatas Rp. 50.000.000,00
|
- |
50.000,00
75.000,00
100.000,00
|
2 |
Gewaarmerk
Plapond s/d Rp. 10.000.000,00
Diatas Rp.10.000.000,00 s/d Rp.50.000.000,00
Diatas Rp. 50.000.000,00
|
|
50.000,00
75.000,00
100.000,00
|
3 |
APHT |
0,25% |
450.000,00 |
4 |
SKMHTPlapond Rp.10.000.000,00 s/d Rp.
25.000.000,00
Diatas Rp. 25.000.000,00
|
|
175.000,00
200.000,00
|
5 |
Akta Fiducia |
|
200.000,00 |
6 |
Pengakuan Hutang |
0,25% |
200.000,00 |
7 |
Perjanjian Kredit |
|
200.000,00 |
8 |
Adendum |
|
200.000,00 |
9 |
Pendaftaran APHT |
|
350.000,00 |
10 |
Kuasa |
|
200.000,00 |
11 |
Roya |
|
350.000,00 |
12 |
Pendaftaran Fiduciaa.
a. Nilai Penjaminan s/d Rp.50.000.000,00
b. Nilai Penjaminan diatas Rp.50.000.000,00 s/d Rp.250.000.000,00
c. Nilai penjaminan diatas Rp. 250.000.000,00
|
|
300.000,00
500.000,00
600.000,00
|
13 |
NIBBangli
Kayuambua
Tembuku
Kintamani
|
|
350.000,00
400.000,00
400.000,00
500.000,00
|