Tingkat Bunga Penjaminan
Periode: 01-10-2024 s/d 31-12-2024
Bank Umum
Valas 2,25% IDR 4,25%
BPR
IDR 6,75%

Suku Bunga Deposito

Tabungan Bebas

Simpanan bagi masyarakat umum agar dana simpanannya memberikan manfaat yang maksimal bagi sipenabung.
  1. PERSYARATAN
    • Foto Copy Identitas diri /KTP yang masih berlaku
    • Melampirkan  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga bagi nasabah Kelompok /Organisasi
    • Melampirkan  Akta Notaris /Akta pendirian perusahan
    • Melampirkan  Setruktur Organisasi  bagi nasabah Kelompok / Organisasi
    • Melampirkan  Surat Kuasa Pembukaan rekening bagi Nasabah Kelompok/Organisasi
    • Melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Desa  Sebagai Pengurus / Kelian bagi nasabah  Kelompok Desa Adat
  2. CARA PENYIMPANAN  
    • Simpanan dilakukan setiap saat dengan nominal tertentu  untuk keperluan  tertentu
  3. NOMINAL  SIMPANAN
    • Simpanan  minimal  Rp 5.000 ( limaribu rupiah  ) maksimal tidak  ditentukan/bebas, setoran pertama Rp 10.000 ( sepuluh  ribu rupiah )
  4. BIAYA-BIAYA
    • Biaya Administrasi  Rp 2.500,- ( Dua ribu lima ratus rupiah ) setiap  enam bulan
    • Biaya  administrasi penutupan rekening  dikenakan Rp  2.500 ( dua ribu lima ratus rupiah )
    • Pajak penghasilan  20 % dari bunga yang diterima dengan saldo simpanan maksimal
    • tidak kena pajak  Rp 7.500.000 ( Tujuh juta lima ratus ribu rupiah )
    • Biaya pengganti buku yang  rusak atau yang lainya karna kesalahan sendiri Rp 2.500,-
  5. BUNGA
    • Bunga simpanan  deberikan sesuai dengan perkembangan suku  bunga  penjaminnan dari LPS sesuai konter rite yang ada
  6. BUKTI SIMPANAN
    • Bank akan memberikan  berupa Buku Tabungan  yang sah dengan tandatangan yang telah dibubuhi cap oleh petugas
  7. PENGAMBILAN       
    • Pengambilan dapat dilakukan kapan saja selama kas buka dengan minimal saldo mengendap  Rp 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah)

BERITA

PEMENANG LELANG AYDA BANK DAERAH BANGLI

Selengkapnya  

LELANG AGUNAN BANK DAERAH BANGLI

Selengkapnya  

Penyerahan Bantuan Kursi Roda oleh Ketua DPD Perbarindo Bali kepada Pemerintah Kabupaten Bangli

Selengkapnya