Tabungan Bebas
Simpanan bagi masyarakat umum agar dana simpanannya memberikan manfaat yang maksimal bagi sipenabung.
- PERSYARATAN
- Foto Copy Identitas diri /KTP yang masih berlaku
- Melampirkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga bagi nasabah Kelompok /Organisasi
- Melampirkan Akta Notaris /Akta pendirian perusahan
- Melampirkan Setruktur Organisasi bagi nasabah Kelompok / Organisasi
- Melampirkan Surat Kuasa Pembukaan rekening bagi Nasabah Kelompok/Organisasi
- Melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Desa Sebagai Pengurus / Kelian bagi nasabah Kelompok Desa Adat
- CARA PENYIMPANAN
- Simpanan dilakukan setiap saat dengan nominal tertentu untuk keperluan tertentu
- NOMINAL SIMPANAN
- Simpanan minimal Rp 5.000 ( limaribu rupiah ) maksimal tidak ditentukan/bebas, setoran pertama Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah )
- BIAYA-BIAYA
- Biaya Administrasi Rp 2.500,- ( Dua ribu lima ratus rupiah ) setiap enam bulan
- Biaya administrasi penutupan rekening dikenakan Rp 2.500 ( dua ribu lima ratus rupiah )
- Pajak penghasilan 20 % dari bunga yang diterima dengan saldo simpanan maksimal
- tidak kena pajak Rp 7.500.000 ( Tujuh juta lima ratus ribu rupiah )
- Biaya pengganti buku yang rusak atau yang lainya karna kesalahan sendiri Rp 2.500,-
- BUNGA
- Bunga simpanan deberikan sesuai dengan perkembangan suku bunga penjaminnan dari LPS sesuai konter rite yang ada
- BUKTI SIMPANAN
- Bank akan memberikan berupa Buku Tabungan yang sah dengan tandatangan yang telah dibubuhi cap oleh petugas
- PENGAMBILAN
- Pengambilan dapat dilakukan kapan saja selama kas buka dengan minimal saldo mengendap Rp 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah)