Tingkat Bunga Penjaminan
Periode: 01-02-2026 s/d 31-05-2026
Bank Umum
Valas 2,00% IDR 3,50%
BPR
IDR 6,00%

Suku Bunga Deposito

Pengaduan

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran Oleh Pejabat/ Pegawai BUMD

 

1. Meliputi pengaduan terhadap:

  • Penyalahgunaan wewenang jabatan
  • Tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
  • Gratifikasi yang tidak sah
  • Pelanggaran peraturan perundang-undangan
  • Pelanggaran terhadap etika dan disiplin kerja
  • Benturan kepentingan
  • Perbuatan tidak pantas lainnya yang mencederai integritas institusi

 

2. Pihak yang Berhak Mengadu

  • Masyarakat umum
  • Nasabah atau mitra usaha Bank Daerah Bangli
  • Pegawai internal Bank Daerah Bangli
  • Lembaga pemerintah atau lembaga pengawas terkait

 

3. Tata Cara Pengaduan

     Penyampaian Pengaduan dapat disampaikan melalui beberapa cara berikut:

     a. Surat resmi ditujukan kepada:

         Direktur Utama Bank Daerah Bangli

          Alamat: Jl. Merdeka No. 27, Kawan, Bangli

         Kode Pos: 80614

     b. Email: info@bankdaerahbangli.co.id

     c. Telepon pengaduan 24 Jam : 08113856802

     d. Kotak Pengaduan di Kantor Pusat/Cabang

     e. Website Resmi: www.bankdaerahbangli.co.id (menu "Pengaduan")

     f. Langsung kepada Unit Kepatuhan atau Pejabat Pengelola Pengaduan

 

4. Isi Pengaduan Minimal Memuat:

  • Identitas pelapor (diperbolehkan anonim dengan informasi kontak)
  • Uraian lengkap tentang peristiwa/pelanggaran
  • Waktu dan tempat kejadian
  • Bukti pendukung (jika ada)

 

BERITA

Pengumuman Operasional Bank Daerah Bangli Terkait Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026

Selengkapnya  

Pengumuman Rekrutmen Bank Daerah Bangli

Selengkapnya  

Pengumuman Operasional Bank Daerah Bangli Terkait Akhir Tahun 2025

Selengkapnya