Tingkat Bunga Penjaminan
Periode: 01-10-2026 s/d 31-01-2027
Bank Umum
Valas 2,00% IDR 3,75%
BPR
IDR 6,25%

Suku Bunga Deposito

Pengaduan

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran Oleh Pejabat/ Pegawai BUMD

 

1. Meliputi pengaduan terhadap:

  • Penyalahgunaan wewenang jabatan
  • Tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
  • Gratifikasi yang tidak sah
  • Pelanggaran peraturan perundang-undangan
  • Pelanggaran terhadap etika dan disiplin kerja
  • Benturan kepentingan
  • Perbuatan tidak pantas lainnya yang mencederai integritas institusi

 

2. Pihak yang Berhak Mengadu

  • Masyarakat umum
  • Nasabah atau mitra usaha Bank Daerah Bangli
  • Pegawai internal Bank Daerah Bangli
  • Lembaga pemerintah atau lembaga pengawas terkait

 

3. Tata Cara Pengaduan

     Penyampaian Pengaduan dapat disampaikan melalui beberapa cara berikut:

     a. Surat resmi ditujukan kepada:

         Direktur Utama Bank Daerah Bangli

          Alamat: Jl. Merdeka No. 27, Kawan, Bangli

         Kode Pos: 80614

     b. Email: info@bankdaerahbangli.co.id

     c. Telepon pengaduan 24 Jam : 08113856802

     d. Kotak Pengaduan di Kantor Pusat/Cabang

     e. Website Resmi: www.bankdaerahbangli.co.id (menu "Pengaduan")

     f. Langsung kepada Unit Kepatuhan atau Pejabat Pengelola Pengaduan

 

4. Isi Pengaduan Minimal Memuat:

  • Identitas pelapor (diperbolehkan anonim dengan informasi kontak)
  • Uraian lengkap tentang peristiwa/pelanggaran
  • Waktu dan tempat kejadian
  • Bukti pendukung (jika ada)

 

BERITA

Bank Daerah Bangli Lakukan Revitalisasi Gedung Kantor Lama

Selengkapnya  

Lelang Barang Milik Bank Daerah Bangli Tahap 2

Selengkapnya  

Pengumuman Lelang Pembongkaran Bangunan Dan Barang Milik Bank Daerah Bangli

Selengkapnya