Kredit Sepada Motor / Mobil
- Persyaratan Umum :
- Foto Copy Identitas diri /KTP yang masih berlaku
- Foto copy Identitas diri /KTP suami /istri / Penanggung yang masih berlaku
- Foto copy Kartu keluarga
- Membayar Uang Muka Minimal 20 % dari harga Kendaraan Bermotor /Mobil
- Kendaraan dalam keadaan lengkap dan baik ( jika kendaraan bekas )
- Kendaraan tidak ada sengketa dengan orang lain dan hak milik sendiri calon debitur
- Apabila kendaraan belum balik nama atau masih atas nama orang lain diperlukan :
- Kwitansi Pembelian bermeterai cukup
- Foto copy KTP pemilik kendaraan yang masih berlaku
- Foto copy BPKB rangkap dua
- Foto copy STNK rangkap dua
- Gosok Mesin dan nomor rangka kendaraan pada saat diperiksa petugas Bank
- Kendaraan Baru :
- Membayar Uang muka minimal 20 % dari harga kendaraan yang dibeli
- Ada pernyataan dari dealer untuk penyerahan BPKB ke Bank jika selesai
- Foto copy STNK
- Gosok Mesin dan Gosok rangka kendaraan yang dibeli
- Kwitansi kosong yang sudah ditandatangani bermeterai cukup :
- Mengisi folmulir permohonan pinjaman yang disediakan oleh Bank
- Penggunaan kredit : Modal kerja , Investasi , konsumtif
- Plafond Kredit : Maxsimal BMPK Bank
- Jangka waktu : Maksimal 60 bulan
- Biaya – biaya :
- Biaya Administrasi Kredit
- JW : 1- 6 bulan : 1,5 %
- JW : 7- 12 bulan : 2,00 %
- JW : 13-18 bulan : 2,25 %
- JW : > 19 bulan : 2,50 %
- Biaya Notaris sesuai dengan Tabel yang ditetapkan oleh Notaris
- Biaya Meterai yang dibebankan masing – masing surat pada Bendel Kredit sebesar Rp. 6.000,- yaitu pada :
- Akad kredit
- Suratpernyataan
- SuratPemberitahuan Persetujuan Kredit
- Lainnya sesuai ketentuan yang berlaku
- Bunga pinjaman : 18 % s/d 24 %/ Tahun ( sesuai dengan harga dana saat ini)
- Denda Keterlambatan : Keterlambatan lebih dari I minggu dikenakan denda 5% dari kewajiban yang lambat membayar
- Sistem angsuran : Anuitas,Flat, efektif
- Ikatan Hukum : PK Plafon Kredit diatas Rp.5.000.000, Legalisasi / Gewaarmaking Agunan – FEO Nota riil,Pendaftaran Fiducia/ Surat kuasa dibawah tangan digewaarmerking.
- Tabungan Wajib : Tidak dikenakan tabungan wajib