Tingkat Bunga Penjaminan
Periode: 01-10-2024 s/d 31-12-2024
Bank Umum
Valas 2,25% IDR 4,25%
BPR
IDR 6,75%

Suku Bunga Deposito

Kredit Ubama

  1. Kredit Usaha Bakulan Masyarakat adalah :
    Kredit Penjaminan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam rangka membantu permodalan usaha mikro yang dimanfaatkan untuk peningkatan usahanya khususnya pengusaha mikro / bakulan yang mengalami kendala agunan untuk mengkaper plafond kredit yang dimohonnya .
  2. Persyaratan Umum Permohonan
    • Foto copy identitas diri ( KTP )  Pemohon yang masih berlaku.
    • Foto copy kartu keluarga ( KK ) dan foto copy KTP untuk istri / suami  yang sudah berkeluarga.
    • Mengisi formulir permohonan pinjaman yang disediakan oleh Bank.
    • Mengisi Blanko Surat Keterangan Kesehatan Terjamin ( SKKT ) .
  3. Tujuan penggunaan kredit :
    • Fasilitas kredit yang diberikan  penggunaannya adalah untuk :
    • Modal kerja.
    • Investasi.
  4. Plafond Kredit sampai dengan maksimal Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah )
  5. Jangka waktu kredit adalah :
    • Untuk Modal Kerja maksimal sampai dengan 2 (dua ) tahun / 24 bulan.
    • Untuk Investasi maksimal sampai dengan 5 (lima) tahun / 60 bulan.
  6. Biaya – biaya :
    • Biaya administrasi kredit  sebesar 1 % dari plafond kredit
    • Penjaminan :
    • Besarnya Iuran Jasa Penjaminan ( IJP ) ditentukan oleh pihak Bank berdasarkan hasil analisa resiko sesuai dengan daftar tarip IJP penjaminan kredit, kerja sama dengan PT Jamkrida Bali Mandara.
  7. Biaya meterai yang dibebankan masing-masing pada bendel kredit / sebesar Rp. 6.000,- yaitu pada :
    • Akad Kredit.
    • Lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
  8. Biaya Notaris dengan tabel yang ditetapkan oleh Notaris.
  9. Bunga Pinjaman : 0,9 %  menetap (flat ) per bulan
    • Apabila kredit dilunasi sebelum jatuh tempo atau pelunasan dipercepat, maka nasabah melunasi sisa pokoknya dan dikenakan finalti sebesar dua kali angsuran ( pokok + bunga ).
  10. Denda keterlambatan :
    • Keterlambatan lebih dari 1 minggu dikenakan denda sebesar 5 % dari  kewajiban yang terlambat dibayar.
  11. Sistem angsuran : Menetap ( flat ).
  12. Ikatan Hukum :     
    • PK digewaarmaking untuk kredit dengan plafond diatas Rp. 10 juta.   
    • Tanah : SKMHT atau kuasa dibawah tangan 
    • Mobil / Sepeda Motor :  Surat kuasa dibawah tangan yang digewaarmeking / legalisasi.
  13. Hal – hal lain yang belum diatur  dalam skim disesuaikan dengan ketentuan – ketentuan perkreditan lainnya atau atas kesepakatan nasabah dan  PD. BPR “Bank Pasar” Kabupaten Bangli.

BERITA

PEMENANG LELANG AYDA BANK DAERAH BANGLI

Selengkapnya  

LELANG AGUNAN BANK DAERAH BANGLI

Selengkapnya  

Penyerahan Bantuan Kursi Roda oleh Ketua DPD Perbarindo Bali kepada Pemerintah Kabupaten Bangli

Selengkapnya