Tingkat Bunga Penjaminan
Periode: 01-11-2024 s/d 31-01-2025
Bank Umum
Valas 2,25% IDR 4,25%
BPR
IDR 6,75%

Suku Bunga Deposito

Kredit Ubama

  1. Kredit Usaha Bakulan Masyarakat adalah :
    Kredit Penjaminan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam rangka membantu permodalan usaha mikro yang dimanfaatkan untuk peningkatan usahanya khususnya pengusaha mikro / bakulan yang mengalami kendala agunan untuk mengkaper plafond kredit yang dimohonnya .
  2. Persyaratan Umum Permohonan
    • Foto copy identitas diri ( KTP )  Pemohon yang masih berlaku.
    • Foto copy kartu keluarga ( KK ) dan foto copy KTP untuk istri / suami  yang sudah berkeluarga.
    • Mengisi formulir permohonan pinjaman yang disediakan oleh Bank.
    • Mengisi Blanko Surat Keterangan Kesehatan Terjamin ( SKKT ) .
  3. Tujuan penggunaan kredit :
    • Fasilitas kredit yang diberikan  penggunaannya adalah untuk :
    • Modal kerja.
    • Investasi.
  4. Plafond Kredit sampai dengan maksimal Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah )
  5. Jangka waktu kredit adalah :
    • Untuk Modal Kerja maksimal sampai dengan 2 (dua ) tahun / 24 bulan.
    • Untuk Investasi maksimal sampai dengan 5 (lima) tahun / 60 bulan.
  6. Biaya – biaya :
    • Biaya administrasi kredit  sebesar 1 % dari plafond kredit
    • Penjaminan :
    • Besarnya Iuran Jasa Penjaminan ( IJP ) ditentukan oleh pihak Bank berdasarkan hasil analisa resiko sesuai dengan daftar tarip IJP penjaminan kredit, kerja sama dengan PT Jamkrida Bali Mandara.
  7. Biaya meterai yang dibebankan masing-masing pada bendel kredit / sebesar Rp. 6.000,- yaitu pada :
    • Akad Kredit.
    • Lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
  8. Biaya Notaris dengan tabel yang ditetapkan oleh Notaris.
  9. Bunga Pinjaman : 0,9 %  menetap (flat ) per bulan
    • Apabila kredit dilunasi sebelum jatuh tempo atau pelunasan dipercepat, maka nasabah melunasi sisa pokoknya dan dikenakan finalti sebesar dua kali angsuran ( pokok + bunga ).
  10. Denda keterlambatan :
    • Keterlambatan lebih dari 1 minggu dikenakan denda sebesar 5 % dari  kewajiban yang terlambat dibayar.
  11. Sistem angsuran : Menetap ( flat ).
  12. Ikatan Hukum :     
    • PK digewaarmaking untuk kredit dengan plafond diatas Rp. 10 juta.   
    • Tanah : SKMHT atau kuasa dibawah tangan 
    • Mobil / Sepeda Motor :  Surat kuasa dibawah tangan yang digewaarmeking / legalisasi.
  13. Hal – hal lain yang belum diatur  dalam skim disesuaikan dengan ketentuan – ketentuan perkreditan lainnya atau atas kesepakatan nasabah dan  PD. BPR “Bank Pasar” Kabupaten Bangli.

BERITA

PENGUMUMAN OPERASIONAL BANK DAERAH BANGLI

Selengkapnya  

Pengundian Undian Tali Asih Periode 2023/2024

Selengkapnya  

PEMENANG LELANG AYDA BANK DAERAH BANGLI

Selengkapnya