Kredit Usaha Bakulan Masyarakat adalah :
Kredit Penjaminan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam rangka membantu permodalan usaha mikro yang dimanfaatkan untuk peningkatan usahanya khususnya pengusaha mikro / bakulan yang mengalami kendala agunan untuk mengkaper plafond kredit yang dimohonnya .
Persyaratan Umum Permohonan
Foto copy identitas diri ( KTP ) Pemohon yang masih berlaku.
Foto copy kartu keluarga ( KK ) dan foto copy KTP untuk istri / suami yang sudah berkeluarga.
Mengisi formulir permohonan pinjaman yang disediakan oleh Bank.
Mengisi Blanko Surat Keterangan Kesehatan Terjamin ( SKKT ) .
Tujuan penggunaan kredit :
Fasilitas kredit yang diberikan penggunaannya adalah untuk :
Modal kerja.
Investasi.
Plafond Kredit sampai dengan maksimal Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah )
Jangka waktu kredit adalah :
Untuk Modal Kerja maksimal sampai dengan 2 (dua ) tahun / 24 bulan.
Untuk Investasi maksimal sampai dengan 5 (lima) tahun / 60 bulan.
Biaya – biaya :
Biaya administrasi kredit sebesar 1 % dari plafond kredit
Penjaminan :
Besarnya Iuran Jasa Penjaminan ( IJP ) ditentukan oleh pihak Bank berdasarkan hasil analisa resiko sesuai dengan daftar tarip IJP penjaminan kredit, kerja sama dengan PT Jamkrida Bali Mandara.
Biaya meterai yang dibebankan masing-masing pada bendel kredit / sebesar Rp. 6.000,- yaitu pada :
Akad Kredit.
Lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya Notaris dengan tabel yang ditetapkan oleh Notaris.
Bunga Pinjaman : 0,9 % menetap (flat ) per bulan
Apabila kredit dilunasi sebelum jatuh tempo atau pelunasan dipercepat, maka nasabah melunasi sisa pokoknya dan dikenakan finalti sebesar dua kali angsuran ( pokok + bunga ).
Denda keterlambatan :
Keterlambatan lebih dari 1 minggu dikenakan denda sebesar 5 % dari kewajiban yang terlambat dibayar.
Sistem angsuran : Menetap ( flat ).
Ikatan Hukum :
PK digewaarmaking untuk kredit dengan plafond diatas Rp. 10 juta.
Tanah : SKMHT atau kuasa dibawah tangan
Mobil / Sepeda Motor : Surat kuasa dibawah tangan yang digewaarmeking / legalisasi.
Hal – hal lain yang belum diatur dalam skim disesuaikan dengan ketentuan – ketentuan perkreditan lainnya atau atas kesepakatan nasabah dan PD. BPR “Bank Pasar” Kabupaten Bangli.