Tingkat Bunga Penjaminan
Periode: 01-02-2026 s/d 31-05-2026
Bank Umum
Valas 2,00% IDR 3,50%
BPR
IDR 6,00%

Suku Bunga Deposito

Informasi Yang Dikecualikan

DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

DI PT. BPR BANK DAERAH BANGLI (PERSERODA)

 

No.

Jenis Informasi

Keterangan

Dasar Hukum

1.

Informasi yang dapat menghambat penegakan hukum

  • Informasi mengenai nasabah yang sedang dalam penyelidikan.
  • Informasi yang diminta oleh aparat penegak hukum tetapi belum selesai ditangani.
  • Pasal 17 huruf a, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

2.

Informasi yang Mengganggu Hak Privasi Nasabah

  • Data pribadi nasabah, termasuk identitas, saldo rekening, atau riwayat transaksi.
  • Pasal 40, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
  • Pasal 17 huruf h, UU KIP.
  • Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

3.

Informasi yang Dapat Membahayakan Keamanan Negara atau Lembaga

  • Informasi terkait sistem keamanan teknologi informasi bank.
  • Informasi strategis tentang kebijakan mitigasi risiko bank.
  • Pasal 17 huruf b, UU KIP.

4.

Informasi tentang Strategi Bisnis dan Persaingan Usaha

  • Rencana pengembangan produk baru atau strategi pemasaran.
  • Data keuangan yang bersifat strategis dan belum dipublikasikan.
  • Pasal 17 huruf d, UU KIP.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

5.

Informasi yang Belum Final atau dalam Proses

  • Laporan audit internal yang belum selesai.
  • Rancangan keputusan direksi atau komisaris yang belum diresmikan.
  • Pasal 17 huruf f, UU KIP.

6.

Informasi yang Dilarang untuk Diungkap Berdasarkan Undang-Undang

  • Informasi yang dilindungi oleh Undang-Undang lain di luar UU KIP, seperti informasi terkait Pajak Nasabah.
  • Pasal 35, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  • Pasal 40, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

7.

Informasi tentang Aset dan Investasi

  • Data terkait portofolio investasi bank yang berpotensi memengaruhi pasar.
  • Pasal 17 huruf d, UU KIP.
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (jika relevan).

8.

Informasi Internal yang Bersifat Rahasia

  • Protokol operasional internal bank.
  • Kebijakan risiko kredit yang bersifat rahasia.
  • Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 17 huruf e, UU KIP.

 

Dasar Hukum dan Regulasi Utama

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Mengatur batasan dan pengecualian informasi publik, termasuk informasi yang dapat membahayakan institusi atau individu tertentu.
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Mengatur kerahasiaan data nasabah sebagai kewajiban bank.
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK):
  • POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
  • POJK Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat.
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Melindungi informasi strategis dari penyalahgunaan dalam kompetisi.
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Melindungi informasi perpajakan nasabah.
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (jika relevan). Mengatur kerahasiaan informasi yang berdampak pada pasar modal.

    Informasi yang dikecualikan ini bertujuan melindungi kepentingan bank, nasabah, dan kepatuhan terhadap regulasi. Setiap permintaan informasi publik harus diperiksa sesuai peraturan ini untuk memastikan transparansi yang tetap memperhatikan batasan hukum.

 

 

 

Hormat Kami

 

TTD

 

PT. BPR Bank Daerah Bangli (Perseroda)

 

BERITA

Pengumuman Operasional Bank Daerah Bangli Terkait Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026

Selengkapnya  

Pengumuman Rekrutmen Bank Daerah Bangli

Selengkapnya  

Pengumuman Operasional Bank Daerah Bangli Terkait Akhir Tahun 2025

Selengkapnya